Azas Muammalah

MAKALAH

PRINSIP-PRINSIP DAN ASAS-ASAS MUMALAH

OLEH: SISKA NOVITA, S.Pd

  1. A.  Pendahuluan

Ekonomi dunia mengalami perkembangan luar biasa terutama di dunia barat dan sebagian kecil  Asia dan Afrika. Segala aspek perekonomian masyarakat berkembang tanpa ada batasan. Ekonomi berorientasi pada kesejahteraan dan kemakmuran yang diwujudkan dengan berbagai cara dan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pribadi dan golongan. Segala aspek ekonomi dikembangkan berdasar logika untuk kepentingan ekonomi pribadi dan golongan. Aturan perekonomian dibuat guna memenuhi hasrat mensejahterakan masyarakat dengan teori-teori kapitalis dan prinsip ekonomi guna kepentingan pelaku ekonomi tanpa melihat dampak yang menimpa masyarakat pelaku dan terpelaku ekonomi itu sendiri.

Negara barat sebagai pelaku utama perekonomian dunia dengan bangganya mengebangkan ekonomi kapitalis yang diwujutkan dengan teori-teori dan prinsip ekonomi. Keberhasilan dan kemajuan ekonomi barat menjadi tolak ukur negara sedang berkembang dan negara berkembang untuk meningkatkan ekonominya tanpa melihat budaya dan karakter negara setempat. Keinginan menjadi negara maju banya pemerintah memaksakan ekonomi kapitalis menopang perekonomian masyarakat dann negara agar segera sejajar dengan negara maju.

Boming ekonomi barat menyebar keseluruh penjuru dunia. Kemajuan ekonomi menjadi tolak ukur kemajuan suatu negara tanpa kecuali Indonesia. Krisis ekonomi yang pernah dialami Indonesia menjadi komoditi dunia barat untuk semakin menancapkan cakar-cakar prinsip ekonominya dengan berbagai analisis dan solusi ekonomi. Penolakan sebagian masyarakat tidak bisa membendung masuknya solusi barat dengan adanya privatisasi BUMN dan penjualan beberapa aset nasional pada negara lain. Skandal Bank Centuri menunjukkan rapuhnya sistim ekonomi kapitalis karena dapat membuka peluang penggelapan modal opeh pelaku ekonomi (Republika, 05 September 2009).

Krisis ekonomi yang melanda Indonesia nenumbuhkan alternatif ekonomi Islam dalam bermasyarakat dan bernegara.  Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia ditandai dengan banyaknya berdiri Bank Syari’ah, bahkan Bank konvensional milik pemerintah, swasta, dan asing berlomba membuka perbankan syaria’ah. Dengan adanya lembaga keuangan syari’ah di masyarakat secara sadar atau tidak sadar memberikan pembelajaran pada masyarakat tentang ekonomi Islam dalam pengembangan usahanya. Antusias masyarakat dalam pengembangan ekonomi Syari’ah haruslah segera diantisipasi guna pemberdayaan yang berdaya guna dan tepat guna. Pembelajaran ekomomi syari’ah pada masayarakat akan mempercepat pertumbuhan ekonomi syari’ah. Prinsip-prinsip dan Asas syari’ah perlu pembelajaran dan pemahaman pada masyarakat dan negara sebagai peleku ekonomi syariah. Muamalat sebagai bagian dari syari’ah akan menjadi batasan pada makalah ini.

  1. B.  Pengertian Muamalat

Muamalat adalah semua hukum syari’ah yang terkait  urusan dunia, seperti jual-beli, tukar-menukar, pinjam-meminjam dan sebagainya. Muamalat termasuk tatacara hubungan manusia dengan  sesamanya untuk memenuhi keperluan masing-masing berlandaskan syariat Allah SWT.

Muamalat  bersifat ibahah atau jaiz, yaitu diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan ketentuan Allah dan Rasulullah. Muamalat dapat berperan dalam mewujudkan masyarakat yang aman dan sejahtera dan bila di jalankan berlandaskan kepada syariat Islam akan melahirkan masyarakat yang aman dan jauh dari penipuan, pemerasan, ketidakadilan, monopoli dan sebagainya.

Muamalat kini berkembang pesat, tidak hanya di negara-negara Islam, melainkan sudah merambah ke negara-negara barat. Sebagai contoh, sistem ekonomi syari’ah, Bank Syari’ah. Hal ini menunjukkan bahwa muamalat telah diakui oleh dunia barat.

Menurut Dr. Wahbah Zuhaili (dalam Fiqh Muamalah Perbankan syariah, Team Counterpart Bank Muamalat Indonesia ,1999). Fiqih muamalah merupakan salah satu dari bagian persoalan hukum Islam seperti yang lainnya yaitu tentang hukum ibadah, hukum pidana, hukum peradilan, hukum perdata, hukum jihad, hukum perang, hukum damai, hukum politik, hukum penggunaan harta, dan hukum pemerintahan. Semua bentuk persoalan tang dicantumkan dalam kitab fiqih adalah pertanyaan yang dipertanyakan masyarakat atau persoalan yang muncul ditengah-tengah masyarakat. Kemudian para ulama memberikan pendapatnya yang sesuai kaidah-kaidah yang berlaku dan kemudian pendapat tersebut dibukukan berdasarkan hasil fatwa fatwanya. Secara bahasa ( etimologi ) Fiqih (فقه ) berasal dari kata faqiha (فقه) yang berarti Paham dan muamalah berasal dari kata ’amila (عامل- يعامل – معاملة ) yang berarti berbuat atau bertindak. Muamalah adalah hubungan kepentingan antar sesama manusia ( Hablun minannas ). Muamalah tersebut meliputi transaksi-transaksi kehartabendaan seperti jual beli, perkawinan, dan hal-hal yang berhubungan dengannya, urusan persengketaan ( gugatan, peradilan, dan sebaginya ) dan pembagian warisan.

Dan menurut Dr. H. Hendi Suhendi, (dalam Fiqh Muamalah 2002, hal. 1 ).
Pengertian muamalah dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bahasa dan kedua dari segi istilah. Menurut bahasa, muamalah berasal dari kata : (عامل- يعامل – معاملة) sama dengan wazan : (فاعل – يفاعل – مفاعلة) , artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Sedangkan menurut istilah pengertian muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan pengertian muamalah dalam arti sempit.

Al Dimyati berpendapat bahwa muamalah adalah :التحصيل الدنيوي ليكون سببا للاخر” Menghasilkan duniawi, supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawi”.

Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”.  Muamalah adalah segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan.

Dari pengertian dalam arti luas di atas, kiranya dapat diketahui bahwa muamalat adalah aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial.

Sedangkan pengertian muamalat dalam arti sempit (khas) didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut :

1. Menurut Hudlari Byk.المعاملات جميع العقود التي بها يتبادل منافعهم”  Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya”.

2.  Menurut Idris Ahmad ”Muamalah adalah aturan aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaniyah dengan cara yang paling baik”.

3. Menurut Rasyid Ridha, muamalah adalah tukar menukar barang atau suatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.

Dari pandangan di atas, kiranya dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan fiqih muamalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.

Persamaan pengertian muamalah dalam arti sempit dan muamalah dalam arti luas adalah sama-sama mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan pemutaran harta.

  1. C.      Prinsip Hukum Muamalat Secara Umum

Prinsip hukum muamalat secara umum dibadi dalam tiga hal:

  1. Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah boleh kecuali yang dilarang oleh nash.
    1. Menetapkan kebolehan tidak  perlu  mencari dasar hukum syar’i.
    2. Nash tidak dimaksudkan sebagai pembatasan.
    3. Menciptakan bentuk muamalah baru tidak perlu mencari   padanannya (qiyas) dalam nash.
    4. Menetapkan kebolehan tidak  perlu menganalogkan   atau mentakhrij hasil ijtihad para ulama.
    5. Tidak melanggar nash yang mengharamkan.
    6. Muamalat dilakukan atas pertimbangan maslahah.
    7. Muamalat dilaksanakan untuk memelihara nilai keadilan.
  1. D.      Prinsip Hukum Muamalat Secara Khusus

Prinsip hukum muamalat secara khusus dibadi jadi dua yaitu hal-hal yang dilarang dan hal-hal yang diperintahkan.

  1. 1.      Hal-hal yang dilarang
    1. a.       Tadlis

Tadlis ini dapat terjadi dalam 4 hal yaitu dalam:

Kuantitas         : Pengurangan timbangan

Kualitas           : Penyembunyian kecacatan obyek

Harga              : Memanfaatkan ketidatahuan harga pasar

Penyerahan      : Penjual tidak mengetahui secara pasti penyerahan

barang

  1. b.      Iktikar

1)      Rekayasa pasar dalam supply =  Produsen/penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply agar harga produk yg dijual naik.

2)      Ihtikar = entry barrier = menjadi pemain tunggal di pasar (monopoli). Ihtikar = monopoli = penimbunan.

3)      (a)mengupayakan adanya kelangkaan barang (b) menjual lebih tinggi dibanding harga sebelum kelangkaan (c) mengambil keuntungan lebih tinggi dibanding sebelum (a) dan (b)

  1. c.       Bai’ Najasy

Rekayasa pasar dalam demand terjadi bila seorang produsen/pembeli menciptakan permintaan palsu, seoalah-olah banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik.

Rekayasan demand ini  dalam fikih disebut dg Bai al-najsy.

  1. d.      Taghrir/Gharar

1)      Situasi dimana terjadi incomplete information  karena adanya uncertainty to both parties.Kedua belah pihak sama-sama tidak memiliki kepastian mengenai sesuatu yang ditransaksikan. Gharar terjadi bila sesuatu yang harusnya  bersifat pasti (certain) menjadi tidak pasti (uncertain)

2)      Gharar dapat terjadi dalam 4 hal, yakni:

Kuantitas =  kasus ijon

Kualitas   =  menjual sapi masih dalam perut induknya

Harga      =   pengambilan margin 20 % untuk 1 tahun atau 40 %

untuk 2 tahun

Waktu Penyerahan = menjual barang hilang seharga Rp X

dan disetujui oleh pembelinya

  1. e.       Riba

1)   Fadl = Buyu’

Pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitas, kuantitas,waktu penyerahan.Sebabnya karena ada unsur gharar

2)   Nasiah = Duyun

Hutang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama risiko dan hasil usaha muncul bersama biaya. Adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan  antara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang diserahkan kemudian.

3)   Jahiliyah

Hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena sipeminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan

4)   Pengambilan tambahan dari harta pokok secara batil yaitu tanpa satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.

  1. f.       Maysir

Transaksi yang mengandung unsur perjudian, untung-untungan atau spekulatif yang tinggi.

  1. g.      Risywah

Tindakan suap dalam bentuk uang, fasilitas, atau bentuk lainnya yang melanggar hukum sebagai upaya mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam suatu transaksi.

  1. 2.      Hal-hal Yang diperintahkan
    1. Halal & Thayyib
    2. An’taradhin
    3. Amanah

Masyarakat dituntut mempelajari dan memahami prinsip-prinsip dan asas-asas muamalah sehingga dalam pengembangan ekomoni syari’ah dapat berlangsung dengan pedoman menjalankan ekonomi dengan baik dan sesuai kaidah syari’ah. Dengan pemahaman dan terbentuknya ekonomi Islam yang diharapkan dapat terbentuk masyarakat ekonomi syaria’ah yang membawa perubahan pada taraf hidup dan kehidupan bermasyarakat yang bermartabat.

Hancurnya masyarakat ekonomi kapitalis dengan bukti semakin tenggelamnya dunia barat pada krisis ekonomi yang berkepanjangn saat ini, ekonomi syari’ah diharapkan dapat menjadi alternatif kebangkitan perekonomian Indonesia pada khususnya dan dunia pada umumnya.

——————————0000000—————————–

Tinggalkan komentar